
GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 65 tahun pada draf RUU TNI.
TB Hasanuddin mengatakan dalam draf RUU TNI itu, perwira tinggi dengan pangkat bintang 4 harus sudah pensiun pada usia 63 tahun.
Namun jika negara masih membutuhkannya, maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Dasco Ungkap 3 Pasal Diubah dalam Draf RUU TNI, Ada soal Jabatan Sipil
“Maksimum 65 tahun selesai. Iya (sudah diketok),” kata politikus PDIP itu, dikutip dari Antara Senin (17/3).
Dicontohkannya semisal seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang 4 masuk masa pensiun pada usia 63 tahun.
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Dasco: Itu Rapat Terbuka
Namun pada tahun dirinya pensiun itu adalah tahun pemilu. Jadi sosok Panglima TNI itu pun masih dibutuhkan negara.
“Karena masih dibutuhkan, tidak perlu mencari Panglima TNI yang baru. Ya sudah diperpanjang,” ujar purnawirawan tinggi TNI AD itu.
BACA JUGA: DPR RI Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Fromappi: Tempat Nyaman Berkompromi
Dalam UU TNI yang belum diubah yakni Pasal 53 menyebut prajurit menjalankan dinas keprajuritan sampai usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News