
GenPI.co - Uang sebesar Rp 11 triliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan uang ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.
Kelima perusahaan ini adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
BACA JUGA: Legal PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO
“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata dia, Selasa (17/6).
Sutikno membeberkan korupsi minyak sawit ini membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 11,88 triliun.
BACA JUGA: Jika Bukan Karena Kaesang, Wilmar Group Mungkin Ogah Lakukan Ini
Ini meliputi kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” papar dia.
BACA JUGA: Tingkatkan Investasi, Unilever Dukung Kampanye Positif Minyak Sawit Indonesia
Rinciannya adalah PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94; dan PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News