
GenPI.co - Barang elektronik berupa iPad dan MacBook milik terdakwa kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adanya alat elektronik Tom Lembong itu terungkap pada sidang lanjutan perkara importasi gula pada Kamis (22/5).
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan tertulis penyitaan kepada majelis hakim untuk menyita 1 unit iPad dan 1 MacBook.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Tom Lembong, Rachmat Gobel Tak Tahu Ada Impor Gula Mendag Sebelumnya
Apalagi barang elektronik ini bisa dibawa terdakwa ke dalam kamar tahanan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (23/5).
BACA JUGA: Tom Lembong Nyatakan Siap Buktikan Realitas Kasus Impor Gula
Harli menegaskan terdakwa dilarang membawa barang-barang elektronik di dalam tahanan.
Pihaknya menduga barang elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Tom Lembong
"Boleh ada elektronik, tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk," papar Harli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News