
GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto menyebut keikutsertaan TNI dalam melindungi Kejaksaan dan jaksa dalam rangka penguatan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi yang menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Hadi mengungkapkan Kejaksaan dan TNI sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) kerja sama, termasuk terkait bantuan pengamanan itu.
BACA JUGA: Siap Kawal Kejaksaan, TNI: Tak Akan Intervensi, Sesuai Koridor Hukum
“TNI tidak selalu kemudian ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus bentuknya militer,” kata dia, dikutip Sabtu (24/5).
Hadi berharap publik tidak perlu terjebak institusinya, tetapi apa yang bisa dikerjakan.
BACA JUGA: Penjagaan TNI di Kejaksaan Disorot DPR RI, Singgung Situasi Darurat
“Apa yang bisa kita berikan manfaat untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara,” ungkap Prasetyo Hadi.
Dalam hal ini, TNI bisa untuk mendukung kerja Kejaksaan memberantas korupsi.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pengamanan TNI di Kejaksaan Hanya Temporer
Prasetyo menilai untuk melawan korupsi dan menindak oknum yang menguasai kekayaan negara, maka membutuhkan kerja sama lintas sektor, dan dukungan dari Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News