Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

11 hours ago 3
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Dua Gugatan Praperadilan - GenPI.co
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Tim Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga timnya optimis mengajukan kembali.

"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," kata dia, Senin (3/3).

BACA JUGA:  Berada di Dalam Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja

Ronny berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling uji dasar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," papar dia.

BACA JUGA:  Dicecar 52 Pertanyaan oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Taat Hukum

Di sisi lain, Ronny berharap praperadilan ini menjunjung azas sederhana, cepat, dan biaya murah bisa terlaksana.

Dengan begitu, dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK ataupun Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Murni Penegakan Hukum

Ronny membeberkan permohonan praperadilan dibagi dalam 2 gugatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |