
GenPI.co - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan sebelumnya Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
YI kemudian langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
BACA JUGA: Menaker Ganti Total Direktorat TKA, Buntut Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata dia, Sabtu (24/5).
Nur menjelaskan YI diduga melawan hukum dengan menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah.
BACA JUGA: Kejagung Sita Laptop hingga Dokumen dari Rumah 3 Tersangka Korupsi Sritex
Tanah ini yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” tegas Nur.
BACA JUGA: Bos Sritex Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank
YI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News