
GenPI.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku tidak ada yang disembunyikan dari penggunaan anggaran untuk penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024.
Afifuddin menegaskan anggaran untuk sewa jet pribadi KPU ini sesuai prosedur berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," kata Afifuddin, Sabtu (24/5).
BACA JUGA: Istri Yandri Susanto Baru Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih, KPU Sampai Mohon Maaf
Afifuddin menjelaskan dana yang digunakan berasal dari APBN. Anggaran ini tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI dan terdata BPK.
Dia mengklaim seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BACA JUGA: Jet Pribadi KPU Dilaporkan KPK, Dari Nilai Proyek Melejit hingga Penyedia Fiktif
Di sisi lain, Afifuddin menyebut KPU malah bisa melakukan efisiensi pembayaran sewa jet pribadi ini.
Kontrak awal jet ini semula sebesar Rp65 miliar lalu menjadi Rp46 miliar.
BACA JUGA: Pengadaan Jet Pribadi Dilaporkan ke KPK, Ketua KPU RI Tak Jelaskan Prosesnya
Adapun pembayarannya sudah di-review APIP KPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News