Kisruh Tanah BMKG Diklaim Ormas, Nusron: Buktikan Dulu!

6 hours ago 4
 Buktikan Dulu! - GenPI.co
BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) ke Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/HO-Biro Humas BMKG)

GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak boleh ada ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat.

Apalagi jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

Hal ini ditegaskan Nusron menyusul adanya kisruh status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki ormas Grib Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

BACA JUGA:  BMKG Ingatkan Hujan Tiba-Tiba hingga Angin Kencang di Jawa

“Gak boleh main terabas begitu saja,” kata Nusron, dikutip Sabtu (24/5).

Nusron membeberkan apabila ada klaim kepemilikan terhadap lahan, maka mereka wajib menunjukkan bukti.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan pada H+1 Lebaran 2025

Dia menyebut jika ada yang mengklaim sebagai ahli waris, maka BPN juga akan mengecek warkah tanah tersebut.

“Proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun nggak boleh,” papar Nusron.

BACA JUGA:  Puncak dan Pegunungan Jabar Jadi Prioritas, BMKG Bergerak Cepat Lakukan Modifikasi Cuaca

Pihaknya akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya untuk membahas status tanah di Tangerang Selatan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |