
GenPI.co - Kejagung merespons terkait selisih kerugian keuangan negara pada dakwaan terdakwa Tom Lembong dalam perkara impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan selisihnya bukan Rp 62,6 miliar sebagaimana yang ramai dibicarakan warga. Tetapi yang benar Rp 12,7 miliar.
Dia mengungkapkan dalam surat dakwaan memang Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Impor Gula Sudah Diaudit BPK
Namun sebanyak sembilan tersangka perusahaan gula swasta dalam perkara tersebut telah mengembalikan sebanyak Rp 565 miliar.
“Kami sudah terima dalam bentuk pengembalian itu Rp 565 miliar lebih. Jadi selisihnya sekitar Rp 12, sekian miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/3).
BACA JUGA: JPU Kejagung: Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula
Harli menyampaikan untuk selisih tersebut, pembuktiannya akan diungkapkan dalam persidangan.
Dia memastikan jaksa penuntut umum nantinya membawa sejumlah bukti untuk diverifikasi di pengadilan sesuai fakta dalam berkas perkara.
BACA JUGA: Hadir di Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan: Ingin Menyampaikan Harapan
Dalam sidang Kamis (6/3), JPU Kejagung mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar pada kasus impor gula.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News