Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Lingkungan, Wamen HAM Singgung Hak Konstitusional

1 day ago 10
Tambang Nikel Raja Ampat Rusak Lingkungan, Wamen HAM Singgung Hak Konstitusional - GenPI.co
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan baik dan sehat yang diatur dalam konstitusi negara.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar.

Hal ini demi menjamin akses masyarakat terkait lingkungan seimbang dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Modal Amdal, PT GAG Nikel Boleh Keruk Raja Ampat Sampai 2047

"Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," kata dia, dikutip Rabu (11/6).

Mugiyanto membeberkan hak lingkungan yang baik ini diakui secara nasional maupun internasional.

BACA JUGA:  4 Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, PT GAG Dibiarkan, Kok Bisa?

Tujuan utamanya adalah melindungi ekosistem dan orang-orang yang tergantung pada lingkungan.

Hak atas lingkungan hidup baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Nikel Nakal di Raja Ampat

Selain itu, lingkungan hidup yang sehat bagian dari nilai HAM internasional yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |