
GenPI.co - Operasional 2 pabrik peleburan besi pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihentikan karena berkontribusi mencemari udara sekitar.
Pabrik ini juga tidak memiliki persetujuan lingkungan sehingga disetop Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
BACA JUGA: KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan Nikel Raja Ampat, Diduga Cemari Laut & Langgar Izin
"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya,” kata dia, dikutip Sabtu (14/6).
Hanif menjelaskan KLH memasang segel di seluruh areal pabrik.
BACA JUGA: Luas Agrowisata Puncak Bogor Diduga Langgar Aturan, KLH Siapkan Sanksi
Dia mengungkapkan kedua pabrik ini berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
“Ini tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," tegas dia.
BACA JUGA: Kabar Gembira Guys! KLH Beri Bibit Tanaman Buah Gratis
Dia membeberkan sarana pembakaran pabrik ini tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News