
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 3 mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pencekalan itu karena 3 mantan staf khusus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Harli menyebut penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
BACA JUGA: Selidiki 5 Vendor Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung: Kami Dalami Perannya
Di sisi lain, ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim ini dijadwalkan diperiksa mulai hari ini, Selasa (10/6).
Pemeriksaan mantan staf khusus ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019—2022.
BACA JUGA: Kejagung Kaji Barang Bukti Korupsi Laptop Chromebook, 28 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejagung sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut.
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok (hari ini),” kata dia, dikutip Selasa.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Bisa Diperiksa
Meskipun begitu, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan kasus korupsi di Kemendikbudristek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News