
GenPI.co - Sirene dan strobo tetap bisa dipakai untuk tugas kepolisian, khususnya kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan sebelumnya pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo,” kata dia, dikutip Senin (22/9).
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Minta Pejabat Negara Tak Semaunya Pakai Fasilitas Sirine
Agus menyebut ini penting, terutama di jalan tol karena tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan.
Di sisi lain, Agus mengungkapkan pembekuan penggunaan sirene dan strobo ini menjadi imbauan bagi masyarakat untuk tidak memakainya pada kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Ramai Gerakan Stop Tot Tot, Penggunaan Sirene dan Strobo Dievaluasi
Dia menilai penggunaan sirene dan strobo bisa mengganggu kenyamanan serta ketertiban lalu lintas.
“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” papar dia.
BACA JUGA: Raungan Sirine Ambulans, Antar Jenazah BJ Habibie ke Rumah Duka
Agus berharap langkah ini bisa semakin menciptakan suasana jalan yang tertib, nyaman, dan aman, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News