GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Abdullah minta KPK menjelaskan dan transparan terkait penghentian penyelidikan (SP3) kasus yang melibatkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Dia menilai penjelasan rinci ke publik perlu dilakukan, untuk mencegah munculnya anggapan angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung.
“Jangan sampai ini jadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna makna hukum pidana korupsi tambang, jadi semata persoalan angka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/12).
BACA JUGA: KPK Panggil 11 Saksi Kasus Pemerasan 3 Jaksa di Hulu Sungai Utara
Politikus PKB itu juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut kurang alat bukti, terutama dalam perhitungan kerugian negara.
Menurut dia, perhitungan itu bisa dikolaborasikan dengan pihak yang menghitung atau audit atas kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Tak Cukup Bukti, Penyidikan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Dihentikan KPK
Abdullah mempertanyakan pengumuman SP3 itu baru sekarang. Padahal, keputusan tersebut sudah dikeluarkan Desember 2024.
“Pengambilan keputusan dilakukan Desember 2024, mengapa baru diumumkan sekarang?” tuturnya.
BACA JUGA: Imbas OTT KPK, Kajari Bekasi dan Hulu Sungai Utara Dicopot
Dia mengatakan Kejagung bisa menangani perkara yang dihentikan KPK itu, dengan catatan ada alat bukti baru dan memakai konstruksi hukum yang berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































