
GenPI.co - Sebanyak 25 demonstran tolak UU TNI di Surabaya yang sempat ditahan polisi akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/3) dini hari.
Demonstarasi menolak UU TNI sebelumnya digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jauhan Kurniawan membenarkan pembebasan 25 orang demonstran itu.
BACA JUGA: Banyak Penolakan RUU TNI Disahkan, Golkar: Itu Dikomunikasikan
“Alhamdulillah sudah (dibebaskan). Sebanyak 25 orang bebas,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (25/3).
Dia mengungkapkan sebanyak 25 orang demonstran yang sempat diamankan polisi itu di antaranya dari mahasiswa, masyarakat, serta pelajar.
BACA JUGA: RUU TNI Penuhi Asas Legalitas, Ketua DPR RI: Masukan Mahasiswa Sudah Kami Dengar
“Campuran mereka. Ada yang pelajar, masyarakat umum, dan juga mahasiswa,” tuturnya.
Aksi demonstrasi tolak UU TNI di gedung Grahadi Surabaya diketahui ricuh dan diwarna penangkapan serta kekerasan terhasap massa.
BACA JUGA: Sikap Megawati Terkait RUU TNI, Puan Maharani: Sesuai Apa yang Diharapkan
Dari pantauan di lokasi, peristiwa kerusuhan tersebut berlangsung dua jam. Mulai pukul 16.31 sampai pukul 19.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News