
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lemahnya pengawasan dan regulasi yang kompleks menjadi faktor utama membuka celah korupsi pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Minimnya pengawasan dan evaluasi ini dibuktikan dengan belum dikembalikannya penyimpangan dana sebesar Rp1,3 miliar dari 133 lembaga penerima dana hibah Jatim.
“Berdasarkan hasil evaluasi KPK, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (22/7).
BACA JUGA: 5 Kades Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Jadi Saksi
Budi menjelaskan KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana hibah.
Ini seperti verifikasi penerima dana hibah yang tidak profesional sehingga masih ditemukan pokmas fiktif.
BACA JUGA: Di Hadapan KPK, Khofifah Jelaskan Skema Dana Hibah Pokmas Jatim
Di sisi lain, KPK menilai pengaturan jatah dana hibah oleh pimpinan DPRD berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
“Adanya pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan yang terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” papar dia.
BACA JUGA: Besok Khofifah Diperiksa, KPK: Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim
Tak hanya itu, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal karena pengondisian proyek oleh pihak luar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News