
GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui penasihat hukum memakai hak menghadirkan tiga ahli hukum yang bisa meringankan vonis di tahap penyidikan.
Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan tiga ahli itu yakni dua ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.
Dia mengungkapkan pengajuan pemeriksaan ahli meringankan ini merupakan hak tersangka sesuai pasal 65 KUHAP.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto Kristiyanto: Kami Harap Bukan Akal-akalan
“Sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, hak tersangka pada Pasal 65 KUHAP itu kami gunakan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Ronny mengingatkan supaya KPK patuh terhadap KUHAP, sekaligus menghormati hak-hal yang dimiliki tersangka.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Dia mengaku mengkhawatirkan adanya kabar terkait proses penyidikan perkara ini akan dikebut, untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara, melanggar aturan yang berlaku, dan tergesa-gesa menangani perkara ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Selama Sepekan
Ronny menyampaikan untuk ahli hukum yang diajukan akan menjelaskan mengenai hasil eksaminasi yang diajukan Universitas Wahid Hasyim sesuai keahliannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News