
GenPI.co - Sebanyak 4 orang ditangkap terkait kasus grup Facebook penyuka sesama jenis yang diduga menyebarkan konten asusila secara daring.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan para pelaku tergabung dalam grup FB Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro.
Mereka adalah MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang.
BACA JUGA: Polri Monitoring dan Profiling Grup FB Fantasi Sedarah, Ternyata Ada 32.000 Anggota
“Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro yang dikelola oleh tersangka MI,” kata dia, Jumat (13/6).
Jules menjelaskan melalui grup FB ini, tersangka MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama INFO VID.
BACA JUGA: Geger! Ada Grup Gay di Facebook Beranggota 11.000, Polda Jatim Bertindak
Grup WA ini menjadi tempat berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis.
Dalam WAG ini, para tersangka diduga membagikan konten bermuatan pornografi.
BACA JUGA: 6 Penyebar Konten Inses 2 Grup Facebook Diciduk, Pelaku Bisa Bertambah
Tujuannya adalah mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis (gay).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News