
GenPI.co - Pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Adalah Pelanggaran UU TNI
Dalam surat perintah tersebut ada 5 poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA: Viral Mayor Teddy Tegur Paspasmpres Payungi Prabowo, Netizen Sebut Lebay
Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
BACA JUGA: Dasco Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun Dini dari TNI
Keempat, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News