Rusak Kepercayaan Publik dan Coreng Citra MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

6 hours ago 4
Rusak Kepercayaan Publik dan Coreng Citra MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun - GenPI.co
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: ANTARA/Fath)

GenPI.co - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terbukti melakukan suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur dan menerima gratifikasi.

Maka dari itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dikutip Kamis (19/6).

BACA JUGA:  Didakwa Suap & Gratifikasi, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Hakim menjelaskan Zarof Ricar memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

“Yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” tutur hakim.

Hakim menyebut Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap

Perbuatan Zarof juga tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |