
GenPI.co - Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan alasan pemberian izin PT GAG Nikel untuk melanjutkan operasionalnya di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Teddy mengatakan operasional PT GAG Nikel berada di Pulau Gag, wilayah yang berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat.
“Pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel, karena di luar wilayah Geopark Raja Ampat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/5).
BACA JUGA: Cemaskan Nasib Raja Ampat, Denny Sumargo Minta Tolong ke Presiden Prabowo
Dia menyampaikan PT GAG pun konsekuen ikut dalam kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi.
PT GAG juga mempekerjakan warga lokal yang berada di daerah Pulau GAG, untuk aktivitas tambang.
BACA JUGA: Modal Amdal, PT GAG Nikel Boleh Keruk Raja Ampat Sampai 2047
Pemerintah diketahui telah mencabut izin usaha penambangan (IUP) empat perusahaan tambang.
Perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
BACA JUGA: 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, PT GAG Dibiarkan, Kok Bisa?
Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin itu karena lokasi tambang di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News