
GenPI.co - Kompolnas merespons langkah Divisi Propam Polri yang menindak Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan langkah yang diambil Propam Polri tersebut merupakan upaya mempertegas komitmen kepolisian.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pemerasan Oleh Anggota Polisi, Kompolnas: Jatuhi Sanksi Setimpal
“Saya kira ini langkah positif. Artinya, tidak tinggal diam. Dari berbagai kasus yang ada, Propam aktif mengambil langkah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Dia menegaskan Propam Polri selanjutnya mempunyai tugas yang harus dilakukan, yakni menyampaikan secara detail kasus itu ke publik.
BACA JUGA: Kompolnas Desak Polri Tak Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ pada Kasus Pemerasan di DWP
“Tantangan selanjutnya, menjelaskan ke publik mengenai proses penanganannya. Kemudian kapan etik dan proses pidananya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari di Kupang, NTT.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Kompolnas: Ada 2 Klaster Besar
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengatakan pihaknya terus memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News