
GenPI.co - Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru Juwita (23) divonis penjara seumur hidup.
Vonis ini dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah.
BACA JUGA: Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Dituntut Penjara Seumur Hidup & Terancam Dipecat
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk dipecat dari dinas militer TNI AL.
Keputusan ini terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
BACA JUGA: Keluarga Desak Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Dihukum Mati
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," tegas dia.
Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: Prajurit TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru
Namun demikian, surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News