Polri Usulkan Izin 2 Produsen MinyaKita yang Curang Dicabut

17 hours ago 5
Polri Usulkan Izin 2 Produsen MinyaKita yang Curang Dicabut - GenPI.co
Polri mengusulkan Kemendah mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang curang dengan mengurangi takaran. (Foto: ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

GenPI.co - Dittipideksus Polri mengusulkan Kemendah mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang curang dengan mengurangi takaran.

Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dua perusahaan yang kedapatan curang itu yakni PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).

“Untuk efek jera, kami usulkan pencabutan izin usaha dan pencabutan izin merek di Kemendag,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/3).

BACA JUGA:  Polres Bogor Bongkar Pabrik Minyakita Palsu, Omzet Capai Rp600 Juta per Bulan

Kepala Satgas Pangan Polri itu mengimbau supaya para pelaku usaha bertindak jujur dalam proses produksi.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni mengisi minyak goreng sesuai ukuran yang tertera dalam label kemasan.

BACA JUGA:  Polri Sebut Ada 3 Modus Operandi Kecurangan Terkait MinyaKita

“Pelaku usaha supaya segera memperbaiki, jika yang dilakukan tidak sesuai. Jadi tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dia menyampaikan polisi akan menindak tegas jika ada temuan kembali produsen yang curang. Polri pun akan menjatuhkan sanksi pidana.

BACA JUGA:  Takaran MinyaKita Tak Sesuai, Politikus PKB: Ini Penipuan

“Ada UU pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan. Sanksinya berat. Penegak hukum akan menerapkan tiga UU itu,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |