Eks Sekretaris MA Bebas Bersyarat Lalu Ditahan Lagi, KPK: Kasus Pencucian Uang

6 hours ago 6
 Kasus Pencucian Uang - GenPI.co
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) kembali ditahan setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eks Sekretaris MA itu kembali ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (1/7).

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Budi membeberkan KPK kembali menahan NHD pada Minggu (29/6) dini hari.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” papar dia.

BACA JUGA:  Kejagung: Bawas Mahkamah Agung Periksa Zarof Ricar

Sebelumnya, NHD dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 10 Maret 2021 lalu.

Terdakwa Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Memutuskan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Dia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp13,787 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |