
GenPI.co - Sebanyak 1.271 kasus judi online ditangani Polri sejak 4 November 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus ini dibongkar Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga.
"Ada 1.271 kasus yang ditangani dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolri, dikutip Jumat (9/5).
BACA JUGA: 5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK
Di sisi lain, Kapolri menjelaskan pihaknya juga sudah memblokir 895 rekening judi online dengan aset sekitar Rp133,5 miliar.
Polri juga menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar dan obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.
BACA JUGA: Berkas Kasus Penembakan Polisi & Judi Sabung Ayam Dilimpahkan ke Denpom II/3 Lampung
Dia menyebut pemblokiran dilakukan Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolri menerangkan saat ini ancaman judi online berasal dari negara-negara yang tidak biasa beraksi di Indonesia, seperti Tiongkok.
BACA JUGA: Terlibat Judi & Penembakan Polisi di Lampung, Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka
"Dari Tiongkok masuk, kemudian dia depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa masuk (bermain). Pola penyamarannya juga luar biasa," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News