
GenPI.co - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) kepada korban kasus penembakan bos rental mobil di Banten.
Hal ini diungkapkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).
“Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui oditur militer tersebut maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata Arif.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Arif menjelaskan keputusan ini lantaran terdakwa tidak mampu membayar permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban.
"Arif menyebutkan, keputusan tersebut menimbang bahwa terdakwa tidak mampu membayar atas permohonan restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat, yaitu Ramli,” papar dia.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus ini, sebanyak 3 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak mampu membayar, tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya," tegas dia.
BACA JUGA: 3 Prajurit TNI AL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Di sisi lain, majelis hakim menilai pengajuan restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa tidak tepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News