Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Bareskrim Polri: Dijual ke Penambang

8 hours ago 3
 Dijual ke Penambang - GenPI.co
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewenangan BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sultra. (Foto: ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri)

GenPI.co - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewenangan BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus itu berawal adanya laporan polisi tertanggal 14 November 2024.

Selanjutnya, unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal.

BACA JUGA:  Hasil Uji Lemigas: BBM di SPBU Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Penyelewengan itu berupa BBM solar subsidi atau B35 dari terminal BBM atau TBBM Kolaka milik PT PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar diselewengkan.

Penyelewengannya dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa proses perizinan. BBM itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri.

BACA JUGA:  Kasus Minyak Mentah, Kantor TBBM PT Pertamina Patra Niaga Digeledah

Padahal, BBM itu harusnya dikirim ke SPBU dan SPBUN swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Namun BBM subsidi itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi ke para penambang dan kapal tugboat.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Tempat Blending BBM Ilegal, Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak

Polisi dalam kasus ini mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal inisial BK, pemilik SPBUN inisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk insial T.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |