GenPI.co - Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan dia mendapat masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal 2 hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," kata dia, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya
Warsito menjelaskan ada usulan cuti bersama di pada Jumat (27/12).
Di sisi lain, dia membeberkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam 1 tahun sebanyak 12 hari.
BACA JUGA: Pj Gubernur Sulsel Sarankan Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Cuti Panjang
Sedangkan cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama atau sehari sebelum Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024.
BACA JUGA: KPK Lucuti Aset eks Bupati Langkat, Uang Rp 22 Miliar Disita
Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News