GenPI.co - Pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Pelantikan (kepala daerah) yang nonsengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito, dikutip Sabtu (½).
BACA JUGA: Wamendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Akan Ikuti Retret dalam 2 Gelombang
Tito membeberkan pembatalan pelantikan ini sebagai respons atas putusan sela MK.
Sebagai informasi, MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Bersidang Tangani Sengketa Pilkada 2024
Nantinya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," papar dia.
BACA JUGA: Kubu Andika Perkasa Minta MK Batalkan Keputusan KPU soal Hasil Pilkada Jawa Tengah
Di lain sisi, Tito mengaku belum bisa menetapkan kapan kepala daerah akan dilantik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News