GenPI.co - Polri menilai pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten, memakai girik palsu.
Hal ini ditegaskan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Sabtu (½).
BACA JUGA: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Djuhandhani membeberkan Polri sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait kasus pagar laut Tangerang ini.
Pihaknya mendapati pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.
BACA JUGA: Terungkap! Menteri ATR Spill 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Bekasi
Dengan rincian, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Dalam hal ini, Dittipidum menduga dalam pengajuan SHGB dan SHM ini menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya diduga palsu.
BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News