
GenPI.co - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyebut pemerintah tidak konsisten terkait pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebab pemerintah hanya mencabut izin tambang milik empat perusahaan saja. Kemudian memperbolehkan PT Gag Nikel tetap beroperasi.
“Empat yang dicabut, tetapi satu dipertahankan. Ini tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/6).
BACA JUGA: DPR RI Desak Investigasi Agar Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diproses
Menurut dia, pemerintah harusnya mencabut lima izin tambang nikel. Termasuk IUP milik PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.
Dia menekankan pemerintah mengedepankan pembangunan berkelanjutan, agar izin tambah lebih diperketat dan tidak memunculkan dampak negatif.
BACA JUGA: Kasus Tambang di Raja Ampat Jadi Pelajaran, Pemerintah Diminta Tidak Ugal-ugalan
“Tambang akan mempercepat abrasi, dan berpeluang merusak lingkungan. Pulau Gag harus dilindungi,” ujarnya.
Namun dia tetap mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut empat IUP.
BACA JUGA: Masalah Tambang di Raja Ampat Tak Cukup Cabut Izin, Rehabilitasi Harus Dikawal
“Ini tidak hanya mengenai Raja Ampat. Tetapi seluruh wilayah kepulauan yang berisiko rusak dan hilang jika tambang terus dibiarkan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News