
GenPI.co - Sebanyak 20 orang masuk daftar hitam atau blacklist pendakian Gunung Merapi selama 3 tahun.
Sanksi ini dijatuhkan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) karena mereka melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Merapi.
"Dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama tiga tahun," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, Rabu (16/4).
BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Luncurkan Guguran Lava 21 kali
Sebelumnya, Balai TNGM memanggil 20 pendaki ilegal yang diamankan pada Minggu (13/4).
Wahyuni menjelaskan para pendaki ini didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
BACA JUGA: BPPTKG Ingatkan Potensi Lahar Hujan Material Vulkanik Gunung Merapi, Masyarakat Diminta Waspada
"Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," tegas Wahyudi.
Tak hanya masuk blacklist, mereka juga dikenai sejumlah sanksi lain.
BACA JUGA: Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava 148 Kali ke Arah Barat Daya
Mereka wajib menghubungi pihak keluarga dan hadir di kantor Balai TNGM untuk permintaan keterangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News