Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Tegaskan Tak Lakukan Apapun

2 weeks ago 23
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Tegaskan Tak Lakukan Apapun - GenPI.co
Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal ketika itu pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek belum dimulai.

BACA JUGA:  Nadiem Akui Pemeriksaan KPK Soal Google Cloud Berjalan Mulus

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Tegaskan Tak Ikut Putuskan Pengadaan

Dengan demikian, sudah ada 5 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.

Nadiem mengaku tidak melakukan apapun terkait proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Bisa Diperiksa Lagi

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” ungkap dia keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |