Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

1 month ago 33
 Itu Hak Tersangka - GenPI.co
Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengajukan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan status tersangka Nadiem Makarim.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata dia, Rabu (24/9).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Anang menjelaskan tak masalah mengenai hal yang dipermasalahkan Nadiem Makarim.

Kubu Nadiem mempermasalahkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung: Nadiem Makarim yang Putuskan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Namun demikian, Anang tidak bisa berkomentar karena masuk materi pokok perkara yang nantinya disidangkan.

“Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan,” papar dia.

BACA JUGA:  Setelah Kejagung, Nadiem Makarim Dimungkinkan Jadi Tersangka KPK Kasus Google Cloud

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |