
GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melayangkan surat ke Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan legislator yang berstatus nonaktif.
“Surat sudah dikirim untuk menghentikan gaji dan tunjangan lain bagi anggota yang dinonaktifkan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dikutip Kamis (4/9).
Dek Gam menyampaikan permintaan tersebut tak hanya sebatas untuk lima anggota DPR RI yang belum lama ini dinonaktifkan masing-masing partai politik.
BACA JUGA: NasDem Minta Setop Sementara Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Dia mengungkapkan bisa saja nantinya diperluas ketika ada penambahan legislator yang dinonaktifkan lagi.
“Kami tidak sebut lima, bisa bertambah. Pokoknya anggota yang dinonaktifkan di partai,” tuturnya.
BACA JUGA: NasDem Singgung soal Penyimpangan, Terkait Alasan Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot
Politikus PAN itu menyebut gaji dan tunjangan anggota DPR RI nonaktif adalah kewenangan dari Kesekjenan DPR.
MKD pun melayangkan permintaan resmi supaya ada kepastian pembayaran gaji dan tunjangan dihentikan.
BACA JUGA: Partai Politik Didesak Pecat Ahmad Sahroni hingga Deddy Sitorus dari DPR RI
“Kami akan sidang, semua harus diputuskan melalui sidang. Kami minta Sekjen supaya gajinya dihentikan,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News