
GenPI.co - Penyelesaian sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatra Utara bukan ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Hal ini ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," kata Supratman, dikutip Minggu (15/6).
BACA JUGA: 4 Pulau Jadi Sengketa, Mualem Ogah Bahas dengan Bobby Nasution
Supratman menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) terkait polemik 4 pulau ini menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia membeberkan penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ranah Kemendagri.
BACA JUGA: 4 Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Tito Karnavian Didesak Cabut SK
Di sisi lain, Kementerian Hukum juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," papar dia.
BACA JUGA: 4 Pulau Jadi Sengketa dengan Aceh, Isu Hadiah Dibantah Bobby Nasution
Sebagai informasi, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla menyebut Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur 4 pulau masuk ke wilayah Sumut cacat secara formil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News