
GenPI.co - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta 3 perusahaan Minyakita disegel dan ditutup apabila terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan, dikutip Minggu (9/3).
Sebelumnya, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET) dalam sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3).
BACA JUGA: Kabar Baik! Mendag Ngaku Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
Mentan mendapati Minyak tersebut diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menurut dia, pengurangan takaran ini adalah pelanggaran serius.
BACA JUGA: Sah! HET MinyaKita Resmi Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Minyakita kemasan yang semestinya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, harga jual minyak ini juga melebihi harga eceran HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Resmi! HET MinyaKita Naik Jadi Rp15.700 per Liter Mulai Pekan Depan
Di kemasan tertulis HET Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News