
GenPI.co - Hampir semua jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idulfitri 2025.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.
"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin, Senin (3/3).
BACA JUGA: PSU Pilkada 2024 Jelang Lebaran, Politikus PKB: Sebaiknya Ditunda
Afifuddin menjelaskan ada PSU yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
PSU di daerah-daerah ini akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.
BACA JUGA: KPU Taliabu Tak Kesulitan Anggaran, Siap Gelar PSU Sesuai Putusan MK
"Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100%. Ada yang satu daerah, 4 TPS, sedikit TPS," papar dia.
Afifuddin menyebut KPU akan menjalankan PSU sesuai putusan MK.
BACA JUGA: Kemendagri: 18 Daerah Belum Sanggup Anggaran untuk PSU Pilkada 2024
Dalam hal ini, KPU akan menyalahi aturan jika menjadwalkan semua PSU setelah Idulfitri 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News