Masa Jabatan Ketum Partai Politik Digugat, PDIP: Kami Percayakan ke MK

7 hours ago 2
 Kami Percayakan ke MK - GenPI.co
PDIP merespons adanya pengajuan uji material terhadap masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

GenPI.co - PDIP merespons adanya pengajuan uji material terhadap masa jabatan ketua umum partai politik di Pasal 23 ayat (1) UU No 2 tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan dalam ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus mengenai ketua umum partai politik.

“Beleid itu hanya mengatur bergantian pengurus parpol dengan merujuk AD/ART partai,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/3).

BACA JUGA:  Soal Penunjukkan Plt Sekjen PDIP, Puan Maharani: Hak Prerogatif Ketum

Dia menyebut semangat UU Partai Politik di Pasal 23 Ayat (1) memberik otonomi bagi anggota dan pengurus parpil dalam menyusun AD/ART.

Aturan tersebut, menurutnya juga mencerminkan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi yang demokratis.

BACA JUGA:  Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas

Said menilai MK akan menghormati kedaulatan partai politik. Dia juga yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan permohonan uji materi UU Parpol.

Terlebih partai politik bukan merupakan organisasi negara. Melainkan organisasi yang dibentuk masyarakat.

BACA JUGA:  Ronny Talapessy: Serangan Terhadap Hasto Masif Setelah Jokowi Dipecat dari PDIP

“Apa pun itu, kami percakayakan ke MK untuk memutuskan uji materiil yang disampaikan pemohon,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |