
GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan penggunaan narkoba akhirnya dipecat.
AKBP Fajar dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri, Senin (17/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.
BACA JUGA: AKBP Fajar Dicopot dari Jabatannnya Sebagai Kapolres Ngada
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata dia.
AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi administratif lain dengan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
BACA JUGA: Soal Hukuman AKBP Fajar, Politikus PDIP: Seumur Hidup atau Mati Lebih Pantas
Trunoyudo menyebut sanksi etika yang dijatuhkan lantaran perbuatan AKBP Fajar merupakan sebagai perbuatan tercela.
Namun demikian, AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Propam Polri Tangkap AKBP Fajar Kasus Narkoba dan Asusila, Kompolnas: Ini Langkah Positif
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News