
GenPI.co - Sebanyak 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat berpotensi terkena pidana karena aktivitas dilakukan di luar norma.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kecurigaan adanya potensi pelanggaran pidana ini muncul karena aktivitas penambangan yang dilakukan di luar norma.
"Ada yang memang ada potensi ke sana (pidana) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif, dikutip Rabu (11/6).
BACA JUGA: DPR RI Ingatkan soal Geopark Raja Ampat, PT GAG Nikel Harus Diawasi
Sebelumnya, pemerintah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Keempat perusahaan ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Tak Ada Rekayasa Dukungan PT GAG Nikel di Raja Ampat
Hanid menyebut Kementerian LH mendalami potensi pelanggaran pidana 4 perusahaan tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah.
Dalam kasus ini, tim KLH akan ke lokasi izin tambang nikel di Raja Ampat.
BACA JUGA: PT GAG Nikel Boleh Beroperasi di Raja Ampat, Lokasinya di Luar Geopark
"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," papar Hanif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News