
GenPI.co - KPK sempat memberikan sejumlah rekomendasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait identifikasi modus korupsi khususnya dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian ini diserahkan pada tahun 2012 lalu.
“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Budi, dikutip Sabtu (14/6).
BACA JUGA: 8 Tersangka Pemerasan TKA Raup Rp53 Miliar, Staf Ahli Menaker Dapat Rp18 Miliar
Budi menjelaskan rekomendasi ini seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional dan membangun sistem layanan one stop service.
Selain itu, mengoptimalkan pengawasan internal supaya tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik.
BACA JUGA: Cak Imin Diduga Tahu Aliran Uang Pemerasan TKA, Segera Dipanggil KPK?
Selanjutnya, memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” papar dia.
BACA JUGA: Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Keuangan RPTKA hingga Uang Tunai Rp300 Juta
Budi mengungkapkan identifikasi modus korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing dilakukan KPK sejak 2012.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News