
GenPI.co - KPK menyatakan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa menghadirkan saksi meringankan saat proses persidangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengajuan saksi meringankan oleh kubu Hasto tetap akan diakomodir.
“Banyak sekali tersangka KPK yang menghadirkan saksi meringankan saat persidangan. Itu tetap bisa diakomodir,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Belum Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto, KPK: Ada Perubahan Jadwal
Tessa menyampaikan menghadirkan saksi meringankan merupakan hak yang dimiliki tersangka. Oleh karena itu, KPK pun akan mengakomodirnya.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan,” tuturnya.
BACA JUGA: Ronny Talapessy: Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilimpahkan Hari Ini
KPK diketahui sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum pada Kamis (6/3).
Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk perkara tersangka HK pada Kamis 6 Maret,” ujar Tessa.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Meringankan
Pelimpahan tersebut untuk dua perkara, yakni kasus dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidakan atas kasus Harun Masiku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News