
GenPI.co - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus dugaan korupsi penyaliran dana CSR di Bank Indonesia, Selasa (11/3).
Sejumlah saksi itu di antaranya Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan.
Kemudian Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan; Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.
BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR RI Satori soal Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Lalu, Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan PNS.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari JPNN.com, Selasa (11/3).
BACA JUGA: KPK Periksa 5 Ketua Yayasan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Penyidik KPK diketahui sedang mengusuit kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dalam pengusutan kasus, penyidik KPK menemukan adanya indikasi dana CSR yang harusnya dipakai untuk kepentingan sosial, justru disalurkan melalui yayasan tertentu.
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Administrasi DPR RI soal Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Dana tersebut juga diduga digunakan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR RI. Sejumlah legislator pun sempat diperiksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News