
GenPI.co - KPK memeriksa Dirut PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) terkait kasus dugaan gratifikasi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv (HNV).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Suryadi Sasmita diperiksa selaku saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan atas nama SS, S, dan YS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
BACA JUGA: KPK: Eks Gubernur Bengkulu Diduga Palak Kepala Sekolah untuk Maju Pilkada 2024
Dari informasi yang dihimpun, dua saksi lainnya yakni PNS bernama Suryanto (S) dan Kasi Pengawasan I KPP Madya Jaksel periode 2021-2024 Yudios Syaftiar (YS).
Penyidik KPK sampai saat ini masih belum mengungkapkan mengenai materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Turun Tangan Geledah 2 Kantor di Pemkab Musi Banyuasin
KPK pada Selasa (25/2) menetapkan eks Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 21,5 miliar.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi saat Haniv masih menjabat sebagai Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus yakni periode 2015-2018.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Meringankan
Diduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jaringannya untuk mencari sponsor untuk kepentingan bisnis anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News