
GenPI.co - Tersangka dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK supaya segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pelimpahan kepada jaksa ini untuk perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Selain itu, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
BACA JUGA: Mbak Ita Ditahan, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal
"Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka HGR, AB, M, RAD," kata dia, Senin (17/3).
Selain kedua tokoh, kasus ini melibatkan 2 tersangka lain, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RAD).
BACA JUGA: Hadiri Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Kasus ini adalah pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Semarang.
BACA JUGA: Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek
Dalam hal ini, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar pada proyek pengadaan meja kursi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News