
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan perkosaan terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan ada 5 bentuk tindakan kejahatan yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998, yakni pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut perkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat.
BACA JUGA: Penulisan Ulang Sejarah Diminta Libatkan eks TGPF Seusai Fadli Zon Bicara Tragedi Mei 1998
Anis menyebut hal ini adalah temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003.
Tim Ad Hoc ini menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta KLHK Evaluasi Izin Lokasi Setelah Ledakan Amunisi di Garut
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis, dikutip Selasa (17/6).
Anis membeberkan hasil penyelidikan ini sudah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003 melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003.
BACA JUGA: Ada Konflik Horizontal di Tambang Nikel Raja Ampat, Komnas HAM Turun Tangan
Setelah itu pemerintah pada 2022 mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News