
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.
Dia mengatakan Badan Keahlian DPR RI mengundang sejumlah akademisi dan pakar dalam penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu.
“Draf masih di Badan Keahlian, masih disempurnakan dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/4).
BACA JUGA: Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer
Politikus Parta Golkar itu memastikan Badan Keahlian DPR sdah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi.
Dengar pendapat atau public hearing tersebut dimaksudkan untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan di UU ASN.
BACA JUGA: RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu
“Naskah akademik harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologis kenapa harus melakukan perubahan UU ASN,” ujarnya.
Zulfikar menyebut Komisi II memperoleh tugas dari Baleg DPR RI untuk menginisiasi RUU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
BACA JUGA: DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan
Dia mengakui salah satu perubahan pada RUU ASN ini nantinya terkait pemberian kewenangan untuk presiden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News