
GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons soal empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual.
Empat pulau tersebut diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik negara. KKP pun menegaskan kalau itu adalah kawasan konservasi dan milik negara.
“Pulau itu milik negara. Kalau akan dimanfaatkan pelaku usaha, harus izin dari pemerintah,” kata Kepala PSDKP KKP Batam Semuel Sandi Rundupadang dikutip Kamis (19/6).
BACA JUGA: KKP Ingatkan Bahaya Tambang Nikel bagi Laut dan Terumbu Karang
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Penjualan empat pulau yang viral di media sosial itu diduga ditawarkan di laman www.privateislandonline.com.
BACA JUGA: Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar
Semuel menyebut tim Pangkapan PSDKP Batam langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman setelah mendapatkan informasi itu.
Dia mengungkapkan belum ada aktivitas masyarakat di empat pulau itu. Sedangkan motif iklan penjualan itu, diduga untuk mencari investor.
BACA JUGA: KKP Bakal Periksa PT TRPN soal Pagar Laut di Bekasi
Semuel menyampaikan masih belum tahu mereka yang mengiklankan empat pulau itu terafiliasi dengan perusahaan apa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News